Belajar & Khidmah
Thaharah
Jamuan Harian dari Sumber Ilmiah (Karya Ibrahim Muhammad Humaid dan Abdurrahman Abdullah Asy Syarif)
Sayyid Syadly
10/1/20241 min baca
Rabu: Hidangan Fikih
Thaharah
Agama Islam adalah agama yang agung; mencakup syariat yang sempurna, mengandung adab yang terbaik, dan akhlak yang paling mulia. Agama ini mencakup segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dan memperbaiki kehidupannya.
Tidak ada sesuatu pun yang dibutuhkan oleh manusia dalam urusan agama maupun dunianya kecuali sudah dijelaskan, termasuk di dalamnya hukum-hukum tentang bersuci (thaharah).
Bersuci adalah kunci dari salat dan merupakan syarat terpentingnya. Oleh karena itu, pembahasan mengenai bersuci didahulukan sebelum pembahasan mengenai salat.
Hal ini menunjukkan betapa agungnya salat, di mana tidak sah memasuki salat tanpa dua jenis kesucian: kesucian batin dengan tauhid dan ikhlas beribadah kepada Allah, serta kesucian lahir dari hadas dan najis; agar seseorang siap untuk berkomunikasi dengan Rabbnya dalam keadaan terbaik dan dengan penuh penghormatan serta pengagungan kepada Rabb semesta alam.
Tubuhnya suci, hatinya suci, pakaiannya suci, dan tempatnya juga suci. Oleh sebab itu, bersuci menjadi setengah dari iman, sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda,
الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ، وَالْحَمْدُ للهِ تَمْلأُ الميزان
"Bersuci adalah setengah dari iman, dan ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan." (HR. Muslim, no. 223)
Definisi Bersuci (Thaharah)
Bersuci adalah menghilangkan hadas dan membersihkan najis. Yang dimaksud dengan menghilangkan hadas adalah menghilangkannya dengan wudu jika hadas kecil, dan dengan mandi jika hadas besar. Jika tidak ada air, maka bisa dengan tayamum untuk keduanya. Yang dimaksud dengan membersihkan najis adalah membersihkan tubuh, pakaian, dan tempat salat dari najis.
Dengan apa bersuci dilakukan?
Yang disyariatkan dalam bersuci untuk wudu dan mandi adalah menggunakan air. Bersuci tidak bisa dilakukan dengan cairan selain air, seperti cuka, bensin, jus, dan yang semisalnya, karena Allah berfirman,
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
"... dan jika kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik..." (QS. Al-Ma'idah: 6).
Jika seandainya bersuci bisa dilakukan dengan cairan selain air, maka niscaya akan dijelaskan demikian, dan belum akan diarahkan kepada tanah."
